aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a

Pj Bupati Donggala Beberkan Lima Poin Jawaban Atas Pertanyaan Fraksi PKS

PJ Bupati Donggala bersama Ketua DPRD Donggala saat rapat Paripurna tahun 2024/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Penjabat Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi PKS DPRD Donggala atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Donggala, Rabu (3/7/2024), dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Takwin, S. Sos

Berikut lima poin pertanyaan fraksi PKS DPRD Donggala atas APBD tahun anggaran 2023. Pertama terkait tidak terealisasinya pendapatan daerah tahun 2023 sesuai target disebabkan dana transfer dari pusat kurang salur antara lain sebagian DBH, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik.

Kedua terhadap pencapaian realisasi pajak sarang burung walet belum optimal disebabkan oleh faktor. Diantaranya pajak sarang burung walet termasuk self assessment.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pj Bupati Donggala menjelaskan bahwa sala satu kendalanya adalah para wajib pajak belum pro aktif melakukan kewajibannya.

“Dari proses perhitungan, penyetoran hingga pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Sementara wajib pajak belum proaktif melakukan kewajibannya,” ucapnya.

Sementara dari dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet yang sampai saat ini masih sulit terindentifikasi.

“Dari hasil sosialisasi petani walet meminta penurunan tarif dari 10 persen menjadi 2,5 persen, dan hal ini telah diakomodir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024,” beber Pj Bupati Donggala.

Kemudian terkait pengujian kendaraan bermotor hanya terealisasi 5 persen dari target disebabkan sarana dan prasarana pengujian kendaraan motor yang belum tersedia.

Terkait pencapaian retribusi izin mendirikan bangunan hanya terealisasi sebesar 43,41 persen dari target, disebabkan jumlah pemohon tahun 2023 untuk persetujuan bangunan gedung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menurun.

Hal itu sebut Pj Bupati, diakibatkan perubahan sistem banyak persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat layak fungsi tidak dapat diterbitkan karena belum dinilai oleh tenaga ahli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengenai faktor utama realisasi penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah hanya sebesar 1,32 persen, disebabkan tidak ada jaminan dalam berita acara TGR, kemudian tidak ada kuasa untuk menjual jaminan, dan sebagian pegawai yang di TGR kan sudah meninggal dunia.

Sementara point pertanyaan yang keempat ialah mengenai perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini menjadi perhatian serius bagi OPD untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.

Dan point pertanyaan terakhir ialah atas saran fraksi PKS terhadap Silpa sebesar Rp 86 Milyar, akan dialokasikan semaksimal mungkin untuk membiayai program kegiatan prioritas dalam anggaran perubahan tahun 2024. tutupnya.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *