KAREBA SULTENG, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menyatakan berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi telah sah dan lengkap.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sigi, Soleman kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Rabu (28/8/2024)
“Pasangan Rizal-Samuel Pongi telah memenuhi syarat dukungan partai politik yang terdiri dari partai Golkar, sebanyak 25.073 suara, partai PDIP 16.179 suara dan partai PBB 6.989 suara dengan total suara 48.241 suara sah,” ucap Ketua KPU Sigi.
Untuk persyaratan dokumen, lanjut Soleman, seluruh berkas pasangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, Rizal-Samuel Pongi telah di lakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap dan valid.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen dan syarat dukungan, pasangan ini kami terima,” sebutnya.
Ketua KPU menegaskan setelah melalui pemeriksaan dan validasi kelengkapan berkas dengan penuh ketelitian, maka berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi diterima oleh KPU Sigi.**