HUKUM  

Polemik “Pemblokiran Rumah” di Jalan Tanjung Satu, Kakak Ipar Buka Ruang Islah

Kuasa hukum Herman Farid saat jumpa pers terkait polemik penutupan akses rumah di Jalan Tanjung Satu, Kota Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Polemik penutupan akses masuk ke rumah di Jalan Tanjung Satu Kota Palu, yang terjadi antara Herman Farid dengan Christina (adik ipar) memasuki babak baru. Dimana Herman Farid memberikan ruang islah kepada adik iparnya (Christina) untuk datang dan membicarakan polemik tersebut secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, di Jalan Tanjung Satu, Sabtu siang (7/11/2026), kuasa hukum Herman Farid, Alvando Andrew Kindangen, SH, MH, didampingi Joshua Nugraha Nababan, SH, MH, Kezia Gloria Hananiel Said, SH, dan Daniel Reinaldy Ndede, SH melakukan klarifikasi polemik antara dua pihak yang notabene berstatus ipar dan adik ipar.

“Bapak Herman Farid menunjuk kami selaku kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi panjang terkait pemagaran yang vidionya viral di media sosial. Olehnya kami akan menjelaskan apa alasan dasar sehingga klien kami memagar akses jalan tersebut,” ungkap Alvando.

Dijelaskannya, dalam satu lahan tanah yang dibeli oleh Herman Farid, di Jalan Tanjung Satu, terdiri dari empat sertifikat. Karena beredar di masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan tanah budel dan tanah warisan.

Pada tahun 2004, Herman Farid bersama Istri membeli dua bidang tanah yang mereka tempati saat ini di Jalan Tanjung Satu. Kemudian tahun 2010, Herman kembali membeli tanah yang kini ditempati Chrisitina (adik ipar).

“Perlu digaris bawahi, pembelian dua bidang tanah dan pembangunan rumah tersebut menggunakan uang pribadi pak Herman,” tegas Alvando.

Tahun 2011 awal, Herman Farid kemudian mengajak kedua orang tuanya, bersama adik kandungnya, Valerino untuk tinggal di rumah yang berada di Jalan Tanjung Satu.

Kemudian pada bulan April 2011, Valerino yang merupakan adik Herman Farid, menikah dengan Christina. Karena dalam satu rumah terdapat beberapa keluarga, akhirnya Herman Farid bersama istri berinisiatif pindah ke Jalan Tangkasi pada tahun 2012.

Pada tahun 2014, ayah Herman Farid meminta agar menghibahkan tanah di Jalan Tanjung Satu kepada ayah dan ibunya, dan Herman Farid menyetujui permintaan tersebut. Sebelumnya tahun 2010, ayah Herman Farid membeli tanah di belakan rumah yang mereka tempati.

Tahun 2015, ayah Herman Farid meninggal dunia. Otomatis hak waris tanah jatuh ke tangan ibu dan kedua anaknya (Herman dan Valerino).

“Pak Herman bersedia menandatangani surat warisan tanah untuk adiknya, dimana tanah dan pembangunan rumah valerino tersebut, menggunakan uang pribadi pak Herman. Tahun 2018, turun waris tanah untuk ibunya dan adiknya. Tanah kosong di samping rumah Valerino dibeli oleh ibunya, namun pelunasannya senilai Rp 425 juta menggunakan uangnya pak Herman. Sehingga ibunya berjanji untuk balik nama tanah tersebut atas nama Rut anak pak Herman. Tapi hal itu tidak terealisasi, hanya dibalik nama memakai nama Valerino,” ucap Alvando.

Pada tanggal 8 Okteber 2024, beredar dugaan pemberitahuan di media sosial bahwa seluruh tanah yang ada di Jalan Tanjung Satu dijual. Berita tersebut diposting menggunakan akun Facebook Christina Natalia E, dengan harga Rp 3 miliar. Sehingga Herman Farid dan istrinya mempertanyakan hal tersebut.

Satu tahun kemudian (2025), Valerino (adik Herman Farid) suami Christina meninggal dunia. Dimana almarhum menderita penyakit Diabetes sehingga kedua belah matanya mengalami kebutaan. Pada tahun tersebut. Sebelum Valerino meninggal dunia, kembali beredar dugaan postingan di media sosial bahwa seluruh tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Satu dijual, diposting menggunakan akun lain, dengan harga Rp 2,5 miliar.

“Setelah meninggal pak Valerino, pak Herman memanggil ibu Christina untuk menunjukan empat sertifikat tanah yang ada dengan mereka. Namun saat itu ibu Chrintina tidak mau menunjukan sertifikat tersebut, nanti pada esoknya baru diperlihatkan. Tapi tidak semua sertifikat tanah asli yang diperlihatkan, hanya foto copynya saja,” terang Alvando.

Atas dasar tersebut lanjut Alvando, kliennya (Herman Farid) berinisiatif meminta kepada ibunya untuk “turun hibah” balik nama dari ibunya kepada Herman, dan terealisasi pada bulan Juli 2026. Tahun yang sama, Herman Farid bersama keluarga akhirnya pindah ke rumah di Jalan Tanjung Satu.

“Pak Herman kemudian menutup akses keluar masuk rumah ibu Christina menggunakan pagar seng, dan menunggu niat baik ibu Christina untuk membicarakan hal itu. Namun ibu Christina enggan datang menemuinya. Akhirnya pak Herman menutup permanen akses tersebut. Pernah dilakukan pertemuan yang diinisiasi oleh pemerintah, tapi ibu Christina tidak hadir. Pak Herman juga sangat terbuka dan memberikan ruang untuk polemik tersebut. Dia berharap ibu Chrisina datang dan membicarakan hal itu baik-baik,” ungkap Alvando.**(FN).