
PALU- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan empat ke sekolah.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, S.Pd.,M.Pd dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta di Kota Palu.
Larangan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu.
Dalam Surat Edaran tersebut, Disdikbud menginstruksikan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan ini.
Orang tua juga diimbau untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan peserta didik selama di perjalanan menuju dan dari sekolah.**