Pemkot Palu Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

PALU- Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri status Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya, pada Senin (15/7/2024).

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes., berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota Palu.

Penetapan status Transisi Darurat ke Pemulihan ini akan berlangsung selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 21 Juli 2024.

Dalam masa transisi ini, Pemkot Palu akan fokus pada beberapa langkah krusial, di antaranya:

Pengkajian kebutuhan pascabencana: Melakukan identifikasi dan pendataan kebutuhan mendesak para penyintas bencana.

Penyusunan rencana pemulangan penyintas: Menyusun prosedur pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan memenuhi standar keamanan dan protokol kesehatan.

Mobilisasi dukungan sarana dan prasarana: Menghimpun dan menyiapkan berbagai bantuan logistik dan infrastruktur dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Pemulihan sementara prasarana umum: Memulihkan fungsi sementara infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.

Pemulihan ekonomi dan psikososial: Mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak dan memberikan layanan pemulihan psikososial bagi para penyintas.

Penyelamatan kegiatan pendidikan: Memastikan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam situasi darurat bencana.

Diakhir masa Tanggap Darurat ini menandakan progres positif dalam penanganan pascabencana di Kota Palu.

Masa transisi ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif dalam mengantarkan wilayah Palu menuju tahap pemulihan yang menyeluruh.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *