PALU- Berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Provinsi Sulawesi Tengah menduduki peringkat kelima nasional tertinggi kasus perkawinan anak.
Angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah, mencapai 12,65 persen. Hal ini diperkuat lagi data Kanwil Kemenag Sulteng yang menyebutkan 5 daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi. Yakni Parigi Moutong, Buol, Banggai, Tojo Unauna dan Palu.
Padahal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si di hotel BW Coco, Senin (6/11/2023).
Kegiatan diikuti peserta dari unsur Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulteng, Tim Penggerak PKK, ormas perempuan, OSIS SMA, forum anak dan mitra kerja.
Menurut Sadly Lesnusa yang membaca sambutan Gubernur Sulten, dampak-dampak perkawinan anak sangat merugikan bagi masa depan anak.
Dimana anak terpaksa putus sekolah, menjadi takut dan malu bergaul karena psikologinya terguncang.
“Selain itu kasus perkawinan anak yang mengakibatkan anak melahirkan anak, akan membuat anak harus mengasuh dan membesarkan anak yang dilahirkan padahal Ia sendiri belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi orangtua,” jelasnya.
Olehnya, pemerintah provinsi telah berkomitmen untuk menghentikan praktek-praktek perkawinan anak dengan pendekatan multisektoral.
Untuk itu, Ia sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini sebagai momentum dalam mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak.
Ia juga berpesan agar seluruh peserta dapat menjadi motor dan penggiat pencegahan perkawinan anak dengan membagikan kembali informasi-informasi dari kegiatan ini ke lingkungan masing-masing.
“Dengan begitu semoga Sulawesi Tengah tidak lagi termasuk dalam 5 besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Sadly Lesnusa bersama perwakilan peserta menandatangani spanduk deklarasi mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak. Dilanjut dengan foto bersama, pemaparan materi, diskusi dan diakhiri santap siang.**(Humas Pemprov Sulteng/FN).