PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) proses pembahasan Ranperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Jumat (28/7/2023) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Ketua Pansus DPRD Palu, Sucipto S Rumu menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, diajukan oleh Wali Kota Palu yang memiliki hak prakarsa untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Pada tanggal 14 Juni 2023, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diberikan tugas untuk membahas 1 Rancangangan Peraturan Daerah dengan tenggang waktu pembahasan selama 10 hari kerja. Dimulai pada Kamis 15 Juni hingga Jumat 23 Juli 2023.
Rancangan Peraturan Daerah telah melalui beragam tingkatan pembicaraan dalam rapat pembentukan Perda DPRD Palu yang menguji kesesuaian perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum, hingga pada penajaman materi duah buah produk hukum daerah untuk menilisik sensifitas dan daya kritis Pansus.
Dalam pembahasan Ranperda, Pansus menekankan agar seluruh pihak menjalin kerjasama yang baik. Sehingga dapat memberikan fit back dalam perjalanannya, sehingga bisa dipandu, melalui perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022. Tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga bisa memberikan ruang kepatuhan untuk menaati aturan dan menertibkan para juru parkir liar. Dimana kerap menaikan harga standar retribusi parkir.
“Kita berharap semoga dengan itikat baik antara Pemkot dan DPRD Palu, dapat bersinergi dalam membentuk Peraturan Daerah yang dikelola bersama,” sebut Ketua Pansus.
Bilamana membaca hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, atas Ranperda tersebut, pihak Pemprov memberikan penekanan terhadap Sanski bagi setiap pengemudi kendaraan, tidak diperkenankan parkir sembarangan.
Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan pembinaan dan juga denda administrasi. Dengan ketentuan kendaraan roda dua sebesar Rp.500 ribu dan roda empat senilai Rp.2.500.000.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Wali Kota Palu, Polresta, Ketua Pengadilan Negri, Kejaksaan Negri, dan Komandan Kodim 1306 tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu, bisa memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku parkir liar. Semoga dengan berlakunya Perda ini, perparkiran bisa lebih tertib sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Sucipto S Rumu.
Usai Ketua Pansus membacakan laporannya, Pimpinan rapat Paripurna, Rizal Dg Sewang meminta persetujuan atas laporan dan diamini oleh segenap anggota DPRD Kota Palu yang hadir di tempat tersebut.**(FN)