KAREBA SULTENG, PALU- Fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) merupakan isu sosial yang terus menjadi pembahasan di tengah masyarakat Indonesia. Perkembangan informasi dan komunikasi yang semakin pesat membuat isu ini semakin mudah diakses, dibicarakan, dan diperdebatkan di berbagai ruang publik.
Kondisi ini menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian serius melalui kajian yang komprehensif serta penyusunan kebijakan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan konstitusi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Pemerintah tidak seharusnya mengabaikan perdebatan mengenai fenomena ini, terutama ketika masyarakat memiliki pandangan yang beragam terkait agama, budaya, pendidikan, keluarga, dan norma sosial.
Sekertaris Umum HMI MPO Cabang Palu, Farian Utina negara menegaskan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan konflik horisontal yang berkepanjangan.
dari hal tersebut, Farian Utina menekankan pemerintah perlu mengkaji kebutuhan regulasi yang lebih jelas dan tegas.
Regulasi tersebut harus disusun melalui proses yang transparan, melibatkan ahli hukum, akademisi, tokoh agama, tenaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta kelompok yang terdampak oleh kebijakan tersebut setiap aturan harus memiliki tujuan yang terukur, dasar hukum yang kuat, dan mekanisme pelaksanaan yang adil. Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual, serta tanggung jawab lembaga pendidikan dan keluarga dalam memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia.
“Pemerintah perlu mengambil peran aktif dalam mengelola perdebatan mengenai fenomena LGBT melalui regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi berdasarkan keyakinan dan nilai yang dianutnya, sementara negara berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan tetap sejalan dengan konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara,” tegasnya dalam rilis resminya, Senin (12/10/2026).
Farian utina menegaskan pemerintah seharusnya diukur bukan semata-mata dari kerasnya larangan, melainkan dari kejelasan aturan, kekuatan dasar hukumnya, konsistensi penegakannya, dan kemampuannya menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan keadilan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat merespons keresahan publik secara serius sekaligus menjaga persatuan dan ketertiban sosial di Indonesia.**













