Polemik ADISTA Band, Nurhalis Nur Minta Pelibatan Musisi Lokal Lebih Proporsional

Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, menyoroti polemik batal tampilnya ADISTA Band dalam rangkaian peringatan HUT ke-48 Kota Palu di Lapangan Vatulemo.

Sorotan tersebut disampaikan Nurhalis setelah mencermati klarifikasi ADISTA Band terkait alasan batal tampil, yang salah satunya berkaitan dengan penawaran anggaran dari pihak Event Organizer (EO).

Menurut Nurhalis, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ADISTA Band, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pelibatan dan penghargaan terhadap musisi lokal dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah.

Sebagai anggota Komisi B, Nurhalis mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Mohammad Ridwan Karim, S.Sos., M.S., untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran kegiatan melekat pada Dinas Pariwisata Kota Palu dan pelaksanaannya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Kota Palu. Sementara kegiatan telah melalui proses pengadaan dan dilaksanakan oleh pihak EO, sehingga teknis pelaksanaan serta pengaturan pengisi acara berada pada pihak pelaksana.

Nurhalis juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak EO dan memperoleh penjelasan terkait penggunaan standar harga, termasuk adanya klasifikasi terhadap musisi atau band lokal.

Menurutnya, klasifikasi tersebut perlu diperjelas dan dikomunikasikan sejak awal agar tidak menimbulkan miskomunikasi antara penyelenggara dan pelaku seni.

“Kita tentu memahami bahwa kemampuan, pengalaman, popularitas, jumlah personel, kebutuhan teknis, serta rekam jejak setiap musisi atau grup musik berbeda-beda,” tulis Nurhalis dalam keterangan resminya melaluli via whatsapp, Senin (28/9/2026).

Ia menilai, musisi lokal tidak semestinya dipandang secara seragam hanya karena berada dalam kategori yang sama.

“Lokal bukan berarti tidak berkualitas,” tegasnya.

Nurhalis menyebut banyak talenta musik asal Kota Palu yang memiliki kemampuan dan potensi untuk berkembang hingga tingkat nasional. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan ruang, pembinaan, promosi, serta kesempatan tampil secara proporsional berdasarkan kapasitas dan rekam jejak masing-masing.

Nurhalis menegaskan, pelibatan musisi lokal juga berkaitan erat dengan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Palu.

Ia mengatakan, Komisi B DPRD Kota Palu terus mendorong Dinas Pariwisata agar memaksimalkan pelibatan musisi lokal dan komunitas seni, baik yang bergerak di musik modern, tradisi maupun karya yang memadukan keduanya.

Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Dinas Pariwisata, pihaknya pernah menyampaikan gagasan agar pemerintah memfasilitasi panggung hiburan rutin setiap akhir pekan dengan memberikan kesempatan secara bergilir kepada talenta musik lokal.

“Program seperti ini bukan hanya memberikan ruang kepada musisi untuk berkarya, tetapi juga dapat menjadi salah satu daya tarik wisata sekaligus menggerakkan sektor ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pertunjukan musik dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi lainnya, mulai dari UMKM kuliner, pedagang kaki lima, pelaku ekonomi kreatif, komunitas hingga sektor jasa.

“Dengan demikian, panggung musik lokal bukan sekadar hiburan, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Palu,” ujarnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, Nurhalis menilai Kota Palu memiliki posisi strategis untuk menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi kreatif, hiburan dan pariwisata di Sulawesi Tengah.

Nurhalis juga berharap kejadian serupa dapat diminimalkan melalui komunikasi yang dilakukan sejak jauh hari antara pemerintah daerah, EO, penyelenggara dan para pengisi acara.

Menurutnya, sejak awal harus ada kejelasan mengenai konsep kegiatan, standar anggaran, kategori penampil, kebutuhan teknis, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Jika sejak awal sudah ada kejelasan mengenai konsep kegiatan, standar anggaran, kategori penampil, kebutuhan teknis, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, insyaAllah potensi miskomunikasi dapat dihindari,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak perlu berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelibatan pelaku seni lokal di Kota Palu,” ujarnya.

Kepada ADISTA Band dan seluruh musisi Kota Palu, Nurhalis berpesan agar tidak berhenti berkarya dan berprestasi.

“Teruslah berkarya dan tunjukkan bahwa Kota Palu memiliki banyak talenta musik yang mampu bersaing dan mengharumkan nama daerah, baik di tingkat lokal maupun nasional,” katanya.

Nurhalis berharap pemerintah, DPRD, pelaku usaha, EO, komunitas seni dan masyarakat dapat bersama-sama membangun ekosistem yang sehat bagi perkembangan industri kreatif di Kota Palu.

“Karena ketika talenta lokal tumbuh, pariwisata bergerak, UMKM berkembang, ekonomi kreatif hidup, dan nama Kota Palu semakin dikenal,” pungkasnya.**