KAREBA SULTENG, PALU- Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, secara simbolis membuka kegiatan Evaluasi Bahasa Indonesia bagi Lembaga Satuan Pendidikan di Kota Palu, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, tersebut dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan satuan pendidikan.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, Bahasa Indonesia bukan hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa.
Karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia secara baik, benar, tertib, dan sesuai kaidah memiliki arti penting, khususnya dalam lingkungan pendidikan.
Sekda menilai satuan pendidikan merupakan ruang strategis dalam membentuk kebiasaan berbahasa generasi muda.
Apa yang dilihat, dibaca, didengar, dan digunakan peserta didik di lingkungan sekolah akan turut membentuk karakter serta budaya komunikasi mereka.
“Penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga dalam berbagai bentuk komunikasi kelembagaan, termasuk bahasa pada ruang publik di lingkungan sekolah maupun dokumen resmi satuan pendidikan,” jelas Sekda.
Sekda berharap penggunaan Bahasa Indonesia juga dapat diterapkan secara tepat pada berbagai bentuk komunikasi di lingkungan sekolah, seperti nama ruangan, papan informasi, petunjuk, spanduk, pengumuman, surat dinas, dokumen kelembagaan, hingga bentuk komunikasi resmi lainnya.
Sekda Irmayanti menjelaskan, pengutamaan Bahasa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperkuat secara teknis melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dengan demikian, menurut Sekda, upaya pengutamaan Bahasa Indonesia bukan sekadar persoalan pemilihan kata atau tata bahasa, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus upaya menjaga martabat bahasa nasional.
Namun, Sekda menegaskan bahwa evaluasi yang dilaksanakan tidak semestinya dimaknai sebagai kegiatan untuk mencari kekurangan atau kesalahan semata.
“Justru sebaliknya, kegiatan ini harus menjadi sarana pembinaan, perbaikan, dan peningkatan kualitas tata kelola kebahasaan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Sekda.
Sekda menyebutkan, sebelum memasuki tahap evaluasi, telah dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pemantauan, hingga pembinaan penggunaan bahasa pada lembaga satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan penggunaan bahasa di ruang publik maupun dalam dokumen resmi lembaga pendidikan.
Menurut Sekda, tahapan tersebut merupakan proses penting karena perubahan tidak dapat dilakukan secara instan.
Diperlukan pemahaman, pendampingan, evaluasi, serta komitmen bersama agar penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat menjadi budaya di lingkungan pendidikan.
Untuk itu, Sekda Irmayanti berharap kegiatan evaluasi dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi penggunaan Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan di Kota Palu.
Jika masih ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, Sekda mengajak seluruh pihak menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama.
“Kepada para kepala satuan pendidikan, saya mengajak agar hasil evaluasi nantinya dapat ditindaklanjuti secara konkret. Mulai dari penataan bahasa pada ruang publik sekolah, penyempurnaan dokumen resmi, hingga membangun budaya berbahasa yang baik di kalangan peserta didik dan seluruh warga sekolah,” ungkap Sekda.
Sekda juga berharap sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, dan seluruh satuan pendidikan dapat terus diperkuat.
Sebab, menurut Sekda, pengutamaan Bahasa Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab guru Bahasa Indonesia atau lembaga kebahasaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.
Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat, generasi muda juga berhadapan dengan beragam istilah asing, bahasa pergaulan, serta budaya komunikasi digital.
“Kita tidak perlu menutup diri terhadap perkembangan tersebut. Namun, kita harus memastikan bahwa keterbukaan terhadap bahasa dan budaya global tidak menghilangkan kecintaan kita terhadap bahasa Indonesia,” ujar Sekda.
Sekda berharap sekolah menjadi ruang yang mampu menanamkan pemahaman kepada peserta didik bahwa menguasai bahasa asing merupakan sebuah keunggulan, mengenal bahasa daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya, sementara menjunjung tinggi Bahasa Indonesia merupakan bagian dari identitas kebangsaan.
“Mari kita bangun lingkungan pendidikan di Kota Palu yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga tertib dalam berkomunikasi, santun dalam berbahasa, dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia,” pungkas Sekda.
Sekda berharap hasil evaluasi tidak berhenti pada laporan, tetapi dapat menjadi dasar untuk melakukan pembinaan secara berkelanjutan dan menciptakan standar penggunaan bahasa yang semakin baik di seluruh satuan pendidikan di Kota Palu.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu yang mewakili Wali Kota Palu, dengan harapan evaluasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan sekaligus penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di Kota Palu.**













