KAREBA SULTENG, PALU- Hingga pertengahan bulan Oktober 2026, total perkara perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Palu sekitar 1.300 kasus.
Sementara jumlah akte cerai yang telah diterbitkan mulai bulan Januari hingga Oktober 2026, berada diangka 600 perkara.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Palu, H. Mohamad Arif, S. Ag, MH saat audensi bersama Sekertaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Setda, Senin (19/10/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi terkait kerja sama dengan Pemerintah Kota Palu guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak pasca-perceraian.
Fokus utama pembahasan kali ini mencakup mekanisme perlindungan hak anak dan istri pasca-perceraian.
Dalam kesempatan tersebut, H. Mohamad Arif menjelaskan bahwa agenda kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) yang sebelumnya telah digagas bersama Wali Kota Palu.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pegawai pemerintah atau ASN di lingkungan Pemkot Palu yang mengalami perceraian dapat diproses secara cepat dalam pelaksanaan kewajiban nafkah, seperti skema pemotongan gaji secara langsung.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata H. Mohamad Arif.
Selain eksekusi kewajiban nafkah, pertemuan ini juga membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi terkait dispensasi nikah bersama dinas teknis di bawah naungan Pemkot Palu, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
Tak hanya itu, PA Palu juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu agar perubahan identitas kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda pasca-perceraian dapat terintegrasi dan diproses secara langsung demi kemudahan pelayanan publik.
Sebagai informasi, MoU awal terkait program terpadu ini telah terlaksana sekitar satu bulan lalu pada bulan September di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu yang melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Pihaknya juga menyoroti peningkatan efisiensi proses peradilan yang didukung oleh penerbitan surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia serta optimalisasi penanganan perkara secara elektronik (e-court).
“Inovasi ini memungkinkan panggilan sidang disampaikan langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya,” ungkapnya.
Melalui audiensi bersama Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, H. Mohamad Arif berharap sinergi antara Pengadilan Agama Palu dan Pemkot Palu dapat semakin solid sehingga seluruh komitmen dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Kota Palu.**













