HUKUM  

3 WNA dan 1 WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Kericuhan PT Askon Morowali

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/10/2026) lalu. Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi. Saat ini proses penyidikan dilakukan oleh penyidik serta penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia. Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kombes Achmad Muhaimin menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi dan rekaman video saat dugaan pengerusakan terjadi. Khusus terhadap CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, GH, dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, lanjut Kabidhumas menerangkan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**