DPRD Palu Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Cawu I Tahun 2026

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penutupan masa persidangan Cawu I tahun 2026/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penutupan masa sidang caturwulam I tahun 2026, dan pembukaan masa sidang caturwulan II tahun 2026, di ruang rapat utama kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola selaku pimpinan rapat menuturkan bahwa kegiatan pada hari ini, merupakan himpunan laporan aktivitas kedewanan selama caturwulan I tahun sidang 2026.

Pelaksanaan caturwulan I tahun sidang 2026 lanjut Rico, tercatat selama kurun waktu 86 hari kerja, dimulai rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Senin 5 Januari 2026, hingga rapat Paripurna saat ini.

Dalam kurun waktu caturwulan I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu telah melaksanakan sejumlah agenda rapat, diantaranya penyelesaian tahapan prosedur hibah milik daerah, untuk masyarakat korban bencana alam 28 September 2018, dalam bentuk penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit, dengan tahapan akhir diselenggarakan rapat paripurna pada tanggal 3 Maret 2026, dan telah disampaikan kepada Wali Kota Palu beserta instansi terkait.

Kemudian penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas ranperda Kota Palu Nomor 9 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada tahapan pembicaraan tingkat 2, dan menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk dibahas kembali sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1, peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas kembali

Poin berikutnya belum rampungnya agenda pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025, terhitung penyampaian dalam rapat paripurna sejak tanggal 30 Maret 2026, sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, hal ini akan disampaikan laporan pansus sekaligus penyampaian rancangan rekomendasi, untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” terang Rico.

Poin terakhir adalah masih berlangsungnya pelaksanaan masa kerja panitia khusus DPRD Kota Palu, terkait pengawasan pertambangan yang diperpanjang selama 3 bupan, terhitung pada tanggal 30 Maret 2026.

“Berdasrkan data yang ada pada Sekertariat DPRD Palu, dalam kurun waktu pelaksanaan rapat caturwulan I tahun 2026, tercatat waktu masa persidangan kurang lebih berjalan selama 86 hari kerja, dimulai rapat badan musyawarah pada hari Senin 5 Januari 2026 hingga tanggal 18 Mei 2026,” beber Rico.

Rapat paripurna dihadiri Asisten III Pemkot Palu, Eka Komalasari, anggota DPRD Palu, Forkopimda Palu, lurah dan instansi terkait Pemkot Palu.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *