KAREBA SULTENG, PALU- Sembilan bulan kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 27 miliar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin siang (27/4/2026), Nuzul Rahmat membeberkan bahwa sejak tahun 2025, Kejati Sulteng telah melakukan penyidikan sebanyak 11 kasus.
“Dari kasus tersebut, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai 27 miliar, berupa uang dan barang lainnya,” terangnya.
Ditegaskannya, dari sebelas kasus yang telah ditangani pihak Kejati Sulteng, Sembilan perkara telah dilimpahkan ke proses selanjutnya.
Sementara itu, kurun waktu bulan Januari hingga April tahun 2026, Kejati telah mengeluarkan 4 surat penyelidikan. Diantaranya dugaan kasus pertambangan ilegal nikel di Kabupaten Morowali. Kemudian kasus dugaan tambang galian C di Kabupaten Donggala.
Selanjutnya kasus dugaan pemberian kredit di BPBD Sulteng, cabang Poso, serta kasus dugaan penyimpangan CSR di Desa Tamunisi, Kabupaten Morowali.
Lebih jauh, Kajati Sulteng mengungkapkan bahwa sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung, seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh daerah, untuk menyasar penangana kasus pertambangan ilegal, yang berpotensi merusak sendi kehidupan masyarakat.
Kegiatan jumpa pers dihadiri sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejati Sulteng, diantaranya Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).**(FN)












