KAREBA SULTENG, PARIMO- Entah apa yang merasuki seorang pria di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Karena persoalan utang Rp 30 ribu, ia tega mengainiaya anak tirinya.
Kapolsek Torue, IPTU Arbit dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025) menjelaskan kronologi kejadiannya bermula saat korban (CS) singgah di rumah ibu kandungnya untuk mengambil pakaian.
Saat hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah tirinya (AR) yang menanyakan hutang sebesar Rp30.000. Perdebatan singkat terjadi, hingga akhirnya terduga pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebaskan ke arah korban. Mengakibatkan luka yang cukup serius di telinga kiri korban.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Torue sebelum dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan perawatan intensif. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan diproses secara profesional dan sesuai hukum. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” terang Kapolsek Torue.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MN (25), warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa adik kandungnya, CS menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya (AR).
Polsek Torue segera mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum korban.**












