HUKUM  

Satu Lagi Tersangka Pelaku Pengeroyokan Satpam Metro Regency Palu Dibekuk Polisi

Tersangka pelaku pengeroyokan satpam Metro Regency Palu/foto: Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali meringkus salah seorang tersangka pelaku pengeroyokan satpam perumahan Metro Regency Palu.

Tersangka pelaku berinisial AH alias A yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu ditangkap sekitar pukul 02.15 WITA, di sebuah homestay di Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (5/9/2026).

Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan A dan melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut.

Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju Homestay Bumi Indah. A kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan, serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP IsmailBobby, S.H., M.H. mengatakan, Sabtu (5/9/2026) penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency.

Menurut Ismail, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi di Pos Security Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi keributan antarkelompok Kelurahan Nunu dan warga Anoa.

Dari pemeriksaan terhadap korban dan seorang terduga pelaku yang lebih dulu diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan A bersama pihak lainnya.

Dalam interogasi awal, A disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Atas perkara ini, A diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dan peran masing-masing pihak.**