DAERAH  

Rizal Intjenae Buka Ruang Islah Dengan Irwan Lapatta

Kegiatan jumpa pers kuasa hukum Rizal Intjenae bersama sejumlah media/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, SIGI- Polemik dua tokoh Kabupaten Sigi, Mohamad Irwan Lapatta dan Mohamad Rizal Intjenae memasuki babak baru.

Dimana sebelumnya, Irwan Lapatta melayangkan somasi kepada Rizal Intjenae yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Menyikapi hal itu, pihak Rizal Intjenae menggelar jumpa pers bersama sejumlah media di cafe Guru Tua, Desa Kalukubula, Kamis (2/7/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, SH, MH menyebut bahwa kliennya  tidak pernah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Dalam proses penyampaian atau arahan saat kegiatan KONI, bahwa Rizal Intjenae pernah dipanggil sebagai saksi pada satu kasus.

Dalam vidio yang beredar, Rizal Intjenae tidak menyebutkan secara detail tanggal, bulan dan tahun saat dirinya menjadi saksi.

Menurut Nasir, penyampaian kliennya hanya diperuntukan saat kegiatan pelantikan pengurus KONI saja, dan pengalaman pribadinya dalam peristiwa hukum.

Hal ini untuk memberikan masukan maupun peringatan kepada para pengurus KONI, agar berhati-hati untuk mengelola anggaran.

Nasir membeberkan bahwa kliennya dituduh berdasarkan pasal 433 terkait pencemaran nama baik. Somasi yang dilayangkan kepada kliennya, diantaranya memberikan waktu selama tiga hari kepada Rizal Intjenae untuk meminta maaf melalui media.

“Tindakan klien kami tidak pernah untuk mencemarkan nama baik. Klien kami hanya menceritakan pengalaman pribadinya. Kami mengetahui bahwa bapak Irwan Lapatta sangat bijaksana. Dan antara mereka berdua merupakan orang yang sangat dekat sekali. Klien kami berharap hal ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” jelas Nasir.

Berdasarkan hal itu lanjut Nasir, pihaknya memberikan 14 hari waktu kepada Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi memohon maaf atas peristiwa hukum yang telah dilakukan kepada kliennya.

“Jika dalam waktu empat belas hari tidak ada tindaklanjutnya, maka kami akan membantu klien kami untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” ucapnya.

Namun katanya, Rizal Intjenae mengedepankan proses secara kekeluargaan. Sebab kedua figur tersebut merupakan tokoh di Kabupaten Sigi.

“Klien kami mengedepankan proses secara kekeluargaan. Klien kami sangat membuka ruang untuk berdamai jika polemik ini tidak berlanjut,” ungkap Nasir.**(FN)