KAREBA SULTENG, PALU- Sungguh malang nasib yang dialami seorang wanita berinisial SL. Usai menjalani hubungan serius bersama AM yang merupakan Dosen di salah satu Universitas di Kota Palu, ia malah dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kronologi kejadiannya berawal saat AM menghubungi korban (SL) dengan maksud ingin berkenalan dan meminta nomor whatsapp melalui messenger media sosial facebook pada tanggal 14 Februari 2025.
“Pada saat itu korban SL menanyakan status AM apakah masih singel atau sudah berkeluarga, namun AM tidak menjawab langsung pertanyaan korban, melainkan mengajak bertemu untuk menjelaskan secara langsung statusnya,” ungkap Deputy Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Rusman Rusli. SH. MH saat conference pers bersama sejumlah media di Kantor LBH Sulteng jalan Yojokodi Palu, Jumat siang (12/12/2025).
Menurut Rusman, saat bertemu, AM mengaku telah pisah dengan istrinya kurang lebih 3 tahun. Saat ini istrinya berada di Makassar. Ia juga mengaku sudah pernah ke Kantor Pengadilan untuk proses perceraian.
Ia berjanji akan menikahi korban. Selain itu, AM juga datang kerumah korban dan bertemu dengan orang tuanya dan menjelaskan statusnya.
Olehnya, SL merasa bahwa AM berniat baik sehingga hubungan mereka semakin serius. Dimana AM sering mengajak korban untuk bertemu dan menjemputnya di tempat kerja.
Pada hari selasa 18 Februari 2025 lanjut Rusman, terjadilah peristiwa layaknya hubungan pasutri di Hotel Aston Palu. Saat SL mengikuti kegiatan kantor, di situlah AM mendatanginya dan melancarkan rayuan mautnya.
Namun pada tanggal 1 Mei 2025, pimpinan instansi dimana tempat SL bekerja, menyampaikan bahwa AM belum pisah dan masih tinggal serumah dengan istrinya. Sebab istri AM merupakan teman dekatnya.
Mendengar hal itu, SL langsung melakukan konfirmasi kebenaran informasi kepada AM. Akan tetapi tidak mendapatkan jawaban dan terkesan berbohong.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, SL menerima pesan melalui aplikasi Tiktok oleh seseorang yang mengaku istri dari AM. Orang tersebut mengungkapkan bahwa ia masih tinggal serumah bersama suaminya (AM). Bahkan dalam pernyataanya ia menuliskan “Bukan cuman kamu dek, banyak yang lain korbannya”.
Merasa telah tertipu, SL meminta kepada AM untuk datang ke rumahnya dan menjelaskan langsung dan meminta maaf kepada orang tuanya terkait hal tersebut. Namun AM malah memblokir nomor kontak whatsapp dan sesekali dibuka hanya untuk membaca pesan yang dikirimkan oleh SL.
Menanggapi hal itu, SL tersulut emosi dan menuliskan kalimat dengan nada ancaman “Biar kau blokir saya sekalian di wa juga tidak ada masalah, silahkan. Sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancuar”.
Pesan tersebutlah yang kemudian discreenshot dan menjadi acuan AM untuk melaporkan SL ke pihak Ditrescyber Polda Sulteng.
“Pesan itulah yang discreenshot oleh AM dan dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulteng sebagai dugaan pengancaman melalui WA, dimana laporannya saat ini sudah tahap penyidikan dan berpotensi besar korban akan ditersangkakan dan ditahan,” terang Rusman Rusli.
Saat ini SL juga telah melaporkan AM ke Polda Sulteng terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, korban juga telah melapor ke pihak Universitas tempat AM mengajar, namun belum ada tindak lanjutnya.
Sementara itu, Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman. SH mengaku pada awalnya tidak akan melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat kepolisian, namun karena korban SL telah dilaporkan lebih dahulu, maka pihaknya juga melakukan hal yang sama.
Ditegaskannya, AM pernah berjanji untuk menikahi SL dan mengaku “masih sendiri” saat bertemu dengan orang tua korban.
“Ada upaya mediasi. Namun malah korban SL yang menjadi terlapor disuruh untuk berdamai atau minta maaf,” tandasnya.**(FN)













