Pansus DPRD Donggala Gelar Rapat Kerja Bahas Tartib Anggota Dewan

Rapat kerja Pansus DPRD Kabupaten Donggala membahas tata tertib anggota dewan/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Setelah terbentuknya Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala dimasa persidangan ketiga tahun sidang 2024, tim tersebut membahas tentang Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Donggala tahun 2024-2029.

Rapat Kerja tersebut dilaksanakan di ruang sidang dua kantor DPRD Donggala, dipimpin oleh Safruddin K dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), didampingi Wakil Ketua Pansus Nurjannah, S.A.P. dari Fraksi Partai Perindo, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskan bahwa Tatib tersebut, merupakan tugas dari Anggota DPRD untuk mengoptimalkan dan menyerap aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

Olehnya, pentingnya sinkronisasi dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD.

Sinkronisasi internal sangat penting, agar pembentukan AKD bisa lebih cepat dan selaras dengan Tatib DPRD di 5 tahun kedepan, sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan aktifitas terkait tugas, fungsi dan peran DPRD, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu juga memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *