Sekwan DPRD Donggala Sampaikan Hasil Kerja Banggar Terkait Ranperda APBD Tahun 2023

Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, DRS.,Damin, M. Si/foto: dok

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badang Anggaran, tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Sahlan Tandamusu, digelar di ruang utama kantor DPRD Kabupaten Donggala, Jumat (12/7/2024).

Sekertaris DPRD Donggala, DRS. Damin, M. Si dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, angota Banggar bekerja secara maksimal bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TPAD) Kabupaten Donggala.

“Perlu kami informasikan, bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, mulai dari hasil pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan netto dan Silpa 2023 itu kami setujui,” terangnya.

Adapun rincian hasil pelaksanaan APBD dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.300.012.708.454,48 rupiah. Kemudian hasil belanja daerah sebesar Rp. 1.300.987.793.140,80 rupiah. Sementara pembiayaan netto sebesar Rp. 87.293.085.784,71 rupiah dan silpa 2023 sebesar Rp. 86.318.001.098,39 rupiah.

Hal tersebut tidak mengalami perubahan yang ada di dokumen Peraturan Daerah (Perda) maupun di Peraturan Bupati (Perbup).

“Perlu kami sampaikan bahwa, APBD 2023 adalah penerjemahan awal dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dari penerjemahan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut,” ungkap Sekwan.

Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang disebut dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212 Tahun 2022 dan Permenkeu nomor 110 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2022 dan 4 Juli 2022, akan tetapi APBD disahkan pada tanggal 30 November 2022,

“APBD 2023 telah disahkan oleh DPRD pada 30 November 2022, maka untuk mensinkronkan perintah PMK 212 tahun 2022 dan PMK 110. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam hal ini, dilakukan oleh TAPD melakukan pergeseran beberapa kali dan DPRD tidak lagi terlibat,” ujarnya.

Sekwan mengungkapkan bahwa dalam proses pergeseran tersebut, pada pembahasan perhitungan APBD 2022, DPRD menemukan 4 point laporan hasil kerja badan anggaran. Pertama ialah banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memahami indikator-indikator capaian program kegiatan dalam menyelesaikan permasalahan.

Kedua adanya ketidakseriusan OPD yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah dalam mengejar target realisasi pendapatan.

Kemudian yang ketiga ialah, dari hasil diskusi antara Banggar dengan Bappeda beserta BPKAD, maka badan anggaran merekomendasikan dalam paripurna ini kepada Bupati Donggala, untuk mengembalikan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pendistribusi program dan kegiatan atau Sub kegiatan beserta anggarannya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Keempat perlunya perbaikan dan sinkronisasi terhadap dokumen pertanggung jawaban APBD yang lebih baik lagi.

Disela-sela kegiatan tersebut, dilakukan proses penandatangan hasil laporan rapat kerja tim Banggar DPRD dan tim TAPD Donggala tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2023 oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala Sahlan L. Tandamusu didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf dan Sekda Kabupaten Donggala, H. Rustam Efendi.

Selanjutnya dokumen APBD tahun anggaran 2023 tersebut diarsipkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, demikian pembahasan tahun anggaran 2023.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *