PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah membuka pendaftaran untuk pemantau dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah, telah dibuka sejak tanggal 27 Februari hingga 16 November tahun 2024 mendatang.
“KPU Sulteng telah membuka pendaftaran pemantau Pemilihan kepala daerah. Mulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024,” ungkap Kepala Bagian Tehnis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Cherly Trisna Ilyas SH. MH, dalam Sosialisasi pendidikan pemilih di Swiss Bell Hotel Palu, Kamis (25/7/2024).
Namun hingga saat ini sebut Cherly, belum ada satupun organisasi yang melakukan pendaftaran sebagai lembaga pemantau yang diverifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, ia membeberkan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Provinsi Sulawesi Tengah, telah usai melakukan tahapan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Dimana petugas Pantarlih melakukan coklit data pemilih sebanyak 2.247.842 (dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh dua) pemilih di Sulawesi Tengah.
“Hingga saat ini, progres coklit di Sulteng sudah mencapai seratys persen. Jumlah petugas Pantarlih Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 8.950 orang. Dengan jumlah masyarakat yang telah dilakukan coklit sebanyak 2.247.842,” sebutnya.
Menurut Cherly, coklit bertujuan untuk menghasilkan daftar pemilih tetap. Mulai dari data DP4 dari Kemendagri yang kemudian disinkronisasi dari data DPT pemilihan sebelumnya.
“Misalnya, dari bulan Februari hingga saat ini ada yang meninggal dan dibuktikan dengan surat kematian, akan dikeluarkan dari daftar pemilih sementara yang akan nanti ditetapkan sebagai DPT,” jelasnya.
Selain itu, terdapat warga yang genap berusia 17 tahun pada tanggal 27 November atau saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024, maka akan dimasukan kedalam daftar pemilih potensial yang akan dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasil coklit data pemilih oleh petugas Pantarlih, KPU kabupaten/kota selanjutnya akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan memajang di kantor kelurahan setempat maupun tempat-tempat strategis.
Bagi pengguna smart phone, bisa mengakses DPT menggunakan data seluler melalui aplikasi cekdptonline.kpu.id. Dengan memasukan NIK, nama, dan nomor WhatsApp.
Setelah itu, nama pemilih otomatis akan terlihat dan TPS serta titik GPS lokasi Tempat Pemungutan Suara pemilih.
Berdasarkan undang-undang, jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 600 orang.
Sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat, mengusung tema “Peran Pemilih Kelompok Rentan Dalam Peningkatan Partisipasi Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang dihadiri kelompok rentan. Diantaranya disabilitas, difabel, dan transgender.**(FN)