PALU- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan DLH Provinsi Sulawesi Tengah, bersepakat untuk mengatasi masalah debu yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pengendalian pencemaran debu yang dihadiri oleh para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggungjawab Usaha.
Berikut beberapa poin penting dari kesepakatan yang dikutip dari Instagram dlh.sultengprov pada Senin (27/5/2024)
– Pemasangan Sprinkel Air: Para pelaku usaha wajib memasang Sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu hingga 30 hari ke depan.
– Penyiraman Jalan: Pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan, termasuk jalan Houling ke Jetty.
– Pelaporan RKL-RPL: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan RKL – RPL, termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.
– Peninjauan Lapangan: Tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).
– Pembenahan dan Pembersihan Jalan: Pelaku usaha sepakat untuk melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
– Pemuatan Material: Pelaku usaha wajib memuat material yang tidak melebihi kapasitas dumptruck dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.
– Ketaatan Terhadap Kesepakatan: Pelaku usaha tunduk dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan kesepakatan ini, masalah debu di wilayah galian C dapat teratasi dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif Lamakarate dikonfirmasi melalui telepon seluler via what’s app, Jumat (31/5/2024) menyebut bahwa pertemuan bersama DLH provinsi dan pelaku usaha pertambangan galian C, guna menindaklanjuti hal yang berkaitan dengan debu di Kota Palu.
“Yang jelas kami sudah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha bersama pihak DLH propinsi untuk menindak lanjuti hal-hal yang berkaitan dengan penanganan debu di wilayah Kota Palu, khususnya Kelurahan Watusampu dan Buluri,” tulisnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan terkait beberapa poin kesepakatan bersama pihak pelaku usaha pertambangan.
Dimana diketahui bahwa pelaku usaha pertambangan galian C, telah menjalankan hasil kesepakatan tersebut.**(FN)