Bapenda Palu : Nominal Besaran Pajak Warung Makan Tak Bisa Dipatok

PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengutarakan bahwa Pengenaan Nilai Besaran Pajak pada usaha makanan dan Minuman itu tidaklah bisa di Patok

“Omset pelaku usaha makanan dan minuman (Rumah makan) Itu bersifat Fluktuasi, dimana pendapatannya naik turun, oleh karena itu nominal besaran Pajaknya tidak bisa di Patok,”Kata Kepala Bidang 1 Bidang Pendapatan Kota Palu Syarifudin kepada Media ini,Senin (29/4)

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Meski begitu untuk mengatur Kewajiban para pelaku usaha tersebut dalam membayar pajak telah diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2022 yang kemudian di jabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan selanjutnya diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2023.

Dia menerangkan ada 2 objek Pajak yang ditetapkan (official) yakni Pajak Air tanah dan Pajak Reklame.

“Pajak Air tanah ini bisa di Patok karena ada perhitungannya,dan begitu juga dengan Pajak Reklame, kalau diluar dari pada itu maka Self Assesment yang berarti wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,menghitung pajak terutang, menyetor pajak yang terutang,dan melaporkan pajak yang telah di bayarkan,”jelasnya

Jadi tambah Syarif kalau ada bahasa atau ucapan yang mengatakan bahwa besaran Pajak Makanan dan Minuman itu di Patok maka itu Keliru

Syarif mengaku sejak adanya imbauan tentang pembayaran Pajak 10 persen itu banyak pelaku usaha yang menolak hal tersebut

“Meskipun ada pelaku usaha yang menolak namun saya selalu menerangkan dan sosialisasi tentang adanya peraturan itu dan termasuk kegunaan pajak yang digunakan untuk pembangunan daerah yang juga nilai manfaatnya atau fasilitas yang di bangun oleh pemerintah itu akan kembali kepada masyarakat,” Jelasnya

Menurut Syarif setelah mendapat penjelasan maka tidak sedikit pelaku usaha warung yang kemudian menyetujui hal itu.

Menjawab terkait adanya informasi tentang salah satu Warung Sari laut di Palu yang dikenakan Pajak senilai Rp.15 juta perbulan Syarif mengaku bahwa itu tidak benar

“Untuk warung sari laut di Palu ini belum ada pembayaran Pajak sebesar itu, dan itu saya bantah, kita bisa cek di aplikasi semua data Sari Laut yang ada di palu ini,termasuk berapa banyak yang sudah membayar pajak,”ungkapnya

Syarif berharap para pelaku usaha Wajib Pajak untuk tidak langsung percaya begitu saja jika mendengar adanya informasi yang kurang jelas dan bisa bertanya langsung ke dinas pendapatan kota Palu tentang itu

“Dampak dari Informasi yang tidak akurat itu, hari ini (29/4) ada salah satu pelaku usaha yang mau membayar pajaknya hanya sebesar 6 persen,dan kami menolak karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.(Hmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *