Walikota Palu Batalkan Pelantikan 166 Pejabat

PALU- Pemerintah Kota Palu membatalkan pelantikan yang dilaksanakan dua pekan lalu. Tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024

Pembatalan tersebut, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Maka terhitung mulai tanggal 5 April 2024, Wali Kota Palu memutuskan dan menetapkan pencabutan keputusan Wali Kota Palu dan pembatalan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.

Jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 166 orang. Meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang, Pejabat Administrator 84 orang, Pejabat Pengawas 55 Orang, Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 orang.

Berdasarkan Pantauan awak media di lapangan beberapa waktu lalu, pelantikan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 maret. Namun berdasarkan SK Walikota Palu Nomor : 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024. Dibacakan saat pelantikan, menyebutkan pertanggal 21 maret 2024 dan tertera kalimat yang menyatakan bahwa SK tersebut, berlaku terhitung sejak ditetapkan. Artinya, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Palu ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Namun dalam hal ini, Wali Kota Palu tidak mempersoalkan hal itu dan tetap membatalkan pelantikan tersebut.

Selain pelantikan di Kota Palu pada hari itu (22/3) juga dilaksanakan pelantikan di tempat lain yang ada di Sulteng. Diantaranya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkab Poso

Kepala BKPSDMD Kota Palu Abidin yang ditemui media ini, Jumat (5/4/2024) mengatakan bahwa pembatalan tersebut, telah dilakukan dan pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh jajaran terkait hal itu.

“Jadi para PNS yang dilantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” terangnya.

Pihaknya juga telah membuatkan surat tersebut yang dikirimkan ke Kemendagri RI yang saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari pihak Pemprov Sulteng terlebih dahulu.**(HMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *