aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a
DAERAH  

Hasil Evaluasi LPPD, Pemkab Sigi Urutan Pertama Tingkat Provinsi dan 48 Secara Nasional

SIGI- Menteri Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023, tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional tahun 2023.

Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2023, oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Hasilnya, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi berada diurutan pertama tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan peringkat ke 48 secara Nasional.

Prestasi ini tentunya tak terlepas dari peran serta kepala daerah, dalam hal ini Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi dan Sekab, Nuim Hayat, dalam hal tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih dan transparan.

“Pencapaian hasil evaluasi LPPD 2022 tahun 2023, Alhamdulillah Sigi berada di urutan ke 1 tertinggi di Sulawesi Tengah dan urutan ke 48 untuk skala Nasional,” ungkap Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab. Sigi, Andi Rachman Djaeni, di Bora, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya,  hal ini tak terlepas dari komitmen Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi dan Sekab, Nuim Hayat, yang menyadari betul kewajiban selaku pimpinan daerah yang harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 69.

Disamping itu, Bupati menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada.

“Sumber daya dan sumber dana yang dimaksud yaitu agar pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci dalam pembangunan, sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.

Tentunya, melalui semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh seorang kepala daerah dalam hal ini Bupati Sigi, yang kemudian berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah diwilayah itu, sehingga menghasilkan keseriusan perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bupati Sigi dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang dan urusannya.

“Tak lupa Bupati juga mengingatkan bahwa penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, karena kerja-kerja pemda harus dapat diketahui perkembangan dalam pelaksanaannya,” harapannya.

 

Berikut skor dan urutan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan peringkat Nasional :

 

1. Kabupaten Sigi (skor 3,3324) atau urutan pertama di Sulteng & 48 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

2. Kabupaten Morowali (Skor 3,3150) atau urutan kedua di Sulteng & 53 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

3. Kota Palu (Skor 3,0670) atau urutan ketiga di Sulteng dan 49 Nasional / Tingkat Kota.

 

4. Kabupaten Banggai (Skor 2,8732) atau urutan keempat di Sulteng & 189 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

5. Kabupaten Buol (Skor 2,8415) atau urutan kelima di Sulteng & 202 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

6. Kabupaten Tojo Unauna (Skor 2,8382) atau urutan keenam di Sulteng & 204 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

7. Kabupaten Morowali Utara (Skor 2,7890) atau urutan ketujuh di Sulteng & 214 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

8. Kabupaten Poso (Skor 2,5227) atau urutan kedelapan di Sulteng & 287 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

9. Kabupaten Parigi Moutong (Skor 2,3658) atau urutan kesembilan di Sulteng & 320 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

10. Kabupaten Banggai Kepulauan (Skor 2,3593) atau urutan kesepuluh di Sulteng & 322 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

11. Kabupaten Donggala (Skor 2,2322) atau kesebelas di Sulteng & 343 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

12. Kabupaten Banggai Laut (Skor 1,9874) atau kedua belas di Sulteng & 366 Nasional / Tingkat Kabupaten.

 

13. Kabupaten Tolitoli (Skor 0,7542) atau ketiga belas di Sulteng & 402 Nasional / Tingkat Kabupaten.**(Sumber: Diskominfo Sigi/FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *