PALU- Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah, menggelar aksi damai di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (8/1/2024).
Ratusan supir truk tersebut menuntut sejumlah hal. Antara lain yakni setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh pemerintah dan Hiswana Migas, hapus premanisme di setiap SPBU, waktu tutup pengisian SPBU tidak menentu.
Tuntutan selanjutnya, sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit, truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi, dan terakhir mencabut keputusan Wali Kota nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 perihal Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.
Dalan kesempatannya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan bahwa yang harus dipahami oleh para supir truk yakni Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan dalam urusan SPBU.
“Kami Pemerintah Kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Berkaitan dengan pengawasan di SPBU, itu dilakukan oleh pihak Pertamina bersama Hiswana Migas. Kami tidak mempunyai kewenangan di dalam, yang punya kewenangan adalah Pertamina dan Hiswana Migas,” kata wali kota.
Wali kota menyatakan, bahwa Pemerintah Kota Palu menjembatani semua keinginan dan keluhan masyarakat.
Olehnya, mulai tanggal 1 Januari 2024, empat SPBU di Kota Palu, tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, untuk mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.
Keempat SPBU yang dimaksud yakni SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Menurut wali kota, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena jalan masuk ke rumah masyarakat tersebut tertutup dengan adanya antrian panjang.
“Dua tahun terakhir kita urus ini barang. Ini sudah tahun 2024, tidak kunjung selesai. Akhirnya, jalan rusak, trotoar juga begitu. Kita ini pemerintah menerima keluhan dari masyarakat. Jadi keputusan diambil ini, tidak hanya memikirkan satu pihak, tapi memikirkan semua,” ungkap wali kota.
Wali kota berkomitmen dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Kapolresta Palu agar mengamankan keempat SPBU yang dimaksud, guna memastikan SPBU melayani para supir truk dengan baik.
“Saya akan undang Kapolresta untuk membicarakan hal ini terkait orang ba isi-isi tidak benar itu. Nanti kita akan lihat, setelah pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian, ternyata penyebab macet atau antrian panjang selama ini karena oknum-oknum, setelah semua berjalan dengan baik, kita akan evaluasi untuk kita normalkan,” jelas wali kota.
Wali kota menyatakan bahwa dirinya betul-betul memperhatikan para supir truk dan masyarakat Kota Palu lainnya.
Olehnya, wali kota menekankan, suratnya tentang Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi tetap berlaku.
“Saya lihat dalam satu Minggu ini, kita evaluasi. Kalau memang penyebabnya bukan karena supir-supir truk, tetapi karena oknum. Kalau InsyaAllah setelah pengamanan lancar, tidak ada antre-antre panjang dan pengaturannya berjalan dengan baik, kita akan kembali. Saya mau selesaikan ini. Komiu (kamu, red) tertib, SPBU tertib, dan masyarakat juga tertib. Kota tertibkan semua,” kata wali kota.
Wali kota juga menyatakan, tuntutan para supir truk melalui PDTP Sulawesi Tengah akan dibicarakan dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas, maupun Polresta Palu.
“Kita tertibkan agar semuanya tertib. Komiu juga lancar. Makanya, kasih waktu saya. Hari ini saya undang Kapolresta dan paling lambat, besok saya sudah ketemu dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas maupun Polresta. Setelah itu, kita kawal dulu SPBU ini betul-betul bersih. Tidak ada oknum-oknum. Karena yang menentukan tidak ada oknum itu, bukan saya, tapi bagaimana ketatnya pihak keamanan,” tekan wali kota.**(FN)