Disperindag Sulteng Telorkan Motivator Perlindungan Konsumen

PALU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Motivator Perlindungan Konsumen,bertempat disalah satu hotel dikota Palu,Pada Selasa, (26/9/2023)

Kegiatan yang di buka oleh Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Sulteng itu menghadirkan sebanyak dua Nara Sumber yakni dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLK) Sulteng  Salman Hadiyanto dan Muhammad Rif’ai dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sulteng Deddy Suarman,SE,MM, kepada Media ini mengatakan bahwa tujuan dari Sosialisasi Pembentukan Motivator perlindungan konsumen tersebut nantinya diharapkan akan dapat menjadikan para peserta yang hadir menjadi motivator, minimal di lingkungan tempal tinggalnya

” Kita berharap mereka dapat memotivasi keluarga dan tetangganya atau warga yang ada dilingkungan tempat tinggalnya agar warga masyarakat menjadi Konsumen cerdas” Ucap Deddy

Menurutnya konsumen harus mengerti tentang hak hak dan kewajibannya selaku  konsumen

“Konsumen cerdas yang dimaksud yakni membeli barang hanya sesuai dengan kebutuhan dan bukan membeli barang sesuai keinginan,” ujarnya

Selain itu tambah Deddy Konsumen cerdas juga akan memeriksa dan meneliti terlebih dahulu secara benar tentang  barang yang akan dibelinya

“Kegiatan ini juga diharapkan akan menciptakan agen agen penggerak bagi masyarakat dalam mewujudkan Konsumen cerdas”tuturnya

Deddy juga mengaku bahwa tentang pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen ini selain di kota Palu pihaknya melaksanakan pula di beberapa kabupaten yang ada di sulteng

“Karena ini merupakan Tugas pokok UPT kami, sehingga disetiap tahun kegiatan ini digilir ke kabupaten lain juga yang ada di provinsi Sulteng.” Tuturnya

Sementara itu Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tengah HJ Mahnila Yotolembah,SE daam sambutannya saat membuka Acara Sosialisasi itu menuturkan bahwa  UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sejatinya sudah ada sejak lama, akan tetapi hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut

Kata dia permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen itu ada dikarenakan masih banyaknya yang belum tahu tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen

” Melalui kegiatan ini diharapkan konsumen dan pelaku usaha agar lebih bijak lagi, dan menjadi konsumen cerdas dengan menggunakan produk dalam negeri sebagai indeks pemberdayaan konsumen” ujarnya

Lanjut kata Mahnila dengan belum tersosialisasinya  UU perlindungan Konsumen secara luas,itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat baik itu di Kota Palu dan Provinsi Sulteng pada umumnya

” Kegiatan ini menjadi bahan masukan bagi kita semua untuk kemudian menyampaikan kepada masyarakat sehingga pada akhirnya konsumen kita semakin tercerdaskan.”kuncinya.(midh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *