Nancy Fischer Resmi Jabat Anggota DPRD Palu

Penyematan pin oleh Ketua DPRD Palu kepada anggota DPRD Palu, Nancy Fischer/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Melalui mekanisme Pergantian Antara Waktu, Nancy Fisher akhirnya resmi menjabat anggota DPRD Kota Palu sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan janji jabatan di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Sabtu sore (17/10/2026).

Diketahui, Nancy Fischer menggantikan Mohamad Anugrah Pratama dari Partai Nasdem yang mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.

Pemilu sebelumnya, Nancy memperoleh 1.357 suara, menempati perolehan suara kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara. Ia berasal dari daerah pemilihan I Mantikulore dan Palu Timur

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia memaparkan tahapan administrasi penggantian antarwaktu, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, proses verifikasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” terang Rico.

Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.

Pengucapan janji menjadi tahapan yang harus dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Rapat paripurna dihadiri mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, Ketua-ketua fraksi dan anggota DPRD Palu, pejabat KPU Palu, Bawaslu Palu, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).**