KAREBA SULTENG, PALU- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap 12 permasalahan dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemerintah Kota Palu.
Temuan tersebut disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan BPK berlangsung selama 40 hari, sejak 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup dua aspek, yakni kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang serta pemeriksaan kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Dalam pemaparan hasil sementara, Tim Pemeriksa BPK menyampaikan terdapat 12 permasalahan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut diperoleh melalui proses pengumpulan data, permintaan keterangan, serta penelaahan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Pada sektor penataan ruang, pemeriksaan BPK diarahkan untuk melihat tingkat kepatuhan Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan, ketahanan energi serta sejumlah prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Sementara pada RSUD Anutapura Palu, pemeriksaan difokuskan pada kinerja tata kelola rumah sakit dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Palu karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mengatakan seluruh hasil sementara pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Hasil pemeriksaan sementara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua dan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irmayanti.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Irmayanti meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan melakukan pembenahan, meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil sementara pemeriksaan ini dapat kita tindak lanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu semakin baik,” katanya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemkot Palu selanjutnya akan melakukan tindak lanjut terhadap 12 permasalahan yang disampaikan BPK, terutama pada aspek penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu.**













