KAREBA SULTENG, PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal masa persidangan cawu III tahun sidang 2026, untuk memasukan agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu dari partai Nasdem.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Kamis (1/10/2026) dipimpin Wakil Ketua I, Muhlis U Aca, didampingi Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, Asisten Pemkot Palu, Usman, anggota DPRD Palu, serta lurah dan OPD terkait Pemerintah Kota Palu.
Dalam kesempatannya, Wakil Ketua I menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Palu, Anugerah Pratama berdasarkan surat DPP Nasdem Nomir 26.11/9 2026 tentang penetapan pimpinan DPRD, serta Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari partai Nasdem.
Pada tanggal 21 September 2026 melalui pihak Sekretariat DPRD Kota Palu telah menerima 2 produk hukum penetapan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, melalui surat pengantar. Adapun dua produk hukum penetapan tersebut diantaranya keputusan DPP tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur sebab terjadinya peristiwa hukum berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD.
“Pimpinan rapat meminta persetujuan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat apakah usul pemberhentian Muhammad Anugerah selaku Wakil Ketua DPRD Kota Palu masa jabatan tahun 2024 2019 telah disetujui untuk diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Wakil Ketua I dan disetujui anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua I menyebut dengan disetujuinya usulan tersebut, maka persyaratan pemberhentian Muhammad Anugerah Pratama selaku Wakil Ketua DPRD Palu telah memenuhi keabsahan dalam rapat paripurna, dengan dihadiri oleh minimal sepertiga dari jumlah anggota DPRD dan disetuju lebih dari seperdua anggota DPRD yang hadir.**(FN)













