HUKUM  

Dekan FKM Untad Diduga Intimidasi Wartawan Radar Sulteng

Kegiatan jumpa pers pihak Radar Sulteng/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Seorang oknum Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako Palu, berinisial RN diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan Radar Sulteng.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah media, organisasi pers, organisasi media siber, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di warkop Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Jumat (25/9/2026), wartawan Radar Sulteng, AH menuturkan kronologi kejadian berawal dari proses peliputan Program Berani Magaya, oleh FKM Untad Palu, terkait pemberantasan tubercolosis (TB) dimana ia menerima informasi dan keluhan dari sejumlah mahasiswa peserta program.

Keluhan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan, seperti Alat Pelindung Diri (APD), screening, asuransi, pola pendampingan pasien, serta persoalan lainnya. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak FKM Untad, termasuk kepada Dekan FKM Untad (RN).

Kemudian AH melanjutkan bahwa pada tanggal 19 September 2026, Radar Sulteng menerbitakn berita dengan judul “Mahasiswa Keluhkan Tangani TB Tapi APD Tidak Lengkap, Dekan FKM Untad: APD Tidak Dibebankan Mahasiswa”.

“Dalam berita tersebut, tidak hanya memuat keterangan dari pihak mahasiswa, namun juga memberikan ruang kepada pihak FKM untuk menyampaikan bantahan,” terang AH.

Dalam berita tersebut, RN menyatakan “Tidak ada, tidak ada dibebankan kepada mahasiswa”. RN juga menjelaskan bahwa masker telah diberikan dan rompi pernah tersedia, meskipun jumlahnya terbatas. Artinya, versi pihak FKM Untad telah dimuat dalam pemberitaan.

Pada tanggal 17 September 2026, AH kembali melakukan konfirmasi secara langsung kepada Dekan FKM Untad (RN) terkait persoalan yang diberitakan. Dalam percakapan tersebut, AH disebut sebagai “provokator”. Selain itu, ia juga diminta untuk memberitahukan siapa mahasiwa yang mendjadi sumber informasi.

“Jelas saya tidak membuka identitas mahasiswa tersebut, karena sejak awal narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan, sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap AH.

Selanjutnya pada tanggal 24 September 2026, dilaksanakan pertemuan antara pihak Radar Sulteng bersama Dekan FKM Untad (RN) yang masing-masing didampingi penasihat hukum. Sebelumnya, berdasarkan komunikasi yang diterima dari penasihat hukum, pihak Dekan bersedia menyampaikan permintaan maaf berkaitan dengan persoalan yang terjadi.

Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, pembahasan berlangsung justru bsnyak menyoroti proses jurnalistik yang AH lakukan. Penasihat hukum AH tidak memgetahui bahwa yang hadir ternyata dari pihak humas Untad.

“Saya diminta penjelasan terkait pemberitaan, tulisan yang saya buat, cara melakukan doorstop, etika dalam peliputan, hingga menanyakan identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi. Untuk identitas mahasiswa tersebut, saya saya tidak dapat memberitahukannya, karena narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan” tegas AH.

Pada akhir pertemuan lanjut AH, RN meminta agar Radar Sulteng memuat klarifikasi mengenai pemberitaan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan APD, dan pernyataan bahwa APD tidak dibebankan kepada mahasiswa.

Usai pertemuan, AH memperoleh nomor whatsapp RN dan menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya sebenarnya telah memuat bantahan langsung dari Dekan FKM Untad (RN) terkait persoalan tersebut.

Pada malam hari, sekitar pukul 20.27 wita, RN mengirimkan pesan kepada AH berupa tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas AH dari hasil pencarian di internet, termasuk informasi bahwa AH masih berstatus mahasiwa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Poltik Universitas Tadulako Palu.

Kemudian pukul 20.31 wita, AH menerima pesan dari RN yang berbunyi “Sebagai mahasiswa Untad, hati-hati ya, masa depanmu masih panjang”. Pesan tersebut kemudian dihapus oleh RN. Selanjutnya pukul 20.39 wita, AH kembali menerima pesan dari RN “Sebagai ibu saya hanya menasehati, setiap langkah harus berhati-hati nak”.

Di tempat yang sama, Pimpinan Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang menegaakan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum, sudah melapokan kasus itu ke Polda Sulteng, namun pihak Polda Sulteng belum mau menerima laporan tersebut, dengan alasan belum kuatnya saksi. Polda Sulteng menyarankan agar Radar Sulteng untuk melakukan somasi.

“Itulah kami akan melakukan somasi. Somasinya sudah ada. Paling lambat hari ini. Mungkin hari Senin kami akan lanjutkan lagi ke Polda Sulteng. Terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, kami juga akan melakukan pelaporan,” ucapnya.

Terpisah, Dekan FKM Untad Palu, RN dikonfirmasi melalui telepon seluler via whatsapp menampik pernyataan kontroversi dan dugaan initimiadasi.

“Nggak ada itu. Tidak ada itu nak,” tulisnya singkat.**(FN)