DAERAH  

Kuasa Hukum Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Tambang di Desa Mayayap

Kuasa Hukum warga Desa Mayayap, Dr. Hasrin Rahim/foto: dok

KAREBA SULTENG, BANGGAI- Persoalan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.

Kuasa Hukum nasyarakat Desa Mayayap, Dr. Hasrin Rahim mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memberikan kepastian atas proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, masalah lingkungan di Mayayap tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian hukum, hasil penelitian yang transparan, serta langkah konkret dari pemerintah.

Hasrin menilai persoalan Mayayap harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat, supremasi hukum, dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Investasi memang penting untuk pembangunan, tetapi investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara harus memastikan pembangunan ekonomi berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,” ujar Hasrin dalam rilis resminya, Senin (17/8/2026).

Hasrin menegaskan, persoalan Mayayap tidak semestinya hanya dipandang sebagai konflik antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 33 ayat (4) yang menempatkan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.

“Konstitusi memberikan mandat yang jelas. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, ketika muncul persoalan lingkungan, pemerintah tidak boleh membiarkan penyelesaiannya berjalan tanpa kepastian,” katanya.

Hasrin juga menyoroti rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada pihak perusahaan.

Menurutnya, rekomendasi pemerintah harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi yang terukur. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan serta tindakan pemerintah apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

“Rekomendasi pemerintah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Harus ada mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap implementasinya di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai transparansi menjadi hal penting karena persoalan lingkungan melibatkan berbagai sumber informasi, mulai dari masyarakat, perusahaan, pemerintah, hingga tim penelitian.

Karena itu, setiap kesimpulan mengenai kondisi lingkungan harus didasarkan pada data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Hasrin juga menekankan pentingnya hasil penelitian yang dilakukan tim independen dari perguruan tinggi dalam proses penyelesaian persoalan Mayayap.

Menurutnya, penelitian harus dilakukan dengan metodologi yang jelas, pengambilan sampel yang representatif, serta analisis laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Penelitian ilmiah harus mampu memberikan kepastian berbasis ilmu pengetahuan. Jangan sampai penelitian justru menjadi sumber ketidakpastian baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap hasil penelitian nantinya mampu menjelaskan kondisi lingkungan secara objektif, termasuk apabila ditemukan indikasi pencemaran, sumber pencemar, tingkat dampak, hingga kemungkinan langkah pemulihan.

“Penelitian bukan sekadar formalitas. Hasilnya harus dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hasrin meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian persoalan Mayayap.

Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian mengenai proses verifikasi, hasil penelitian, evaluasi terhadap kegiatan perusahaan, hingga langkah pemulihan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Masyarakat membutuhkan kepastian apa yang dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasilnya dapat diukur,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hasrin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila persoalan Mayayap kembali dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.

Ia mengatakan akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat dan elemen pendukung untuk menyampaikan aspirasi secara lebih besar apabila pemerintah tidak segera memberikan kejelasan.

“Kalau persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami akan melakukan aksi secara besar-besaran untuk menuntut keadilan dan mempertanyakan janji-janji pemerintah yang sampai hari ini belum memberikan kepastian penyelesaian,” tegas Hasrin.

Menurutnya, tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan Mayayap, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Ini bukan persoalan mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta pemerintah menjalankan kewenangannya secara konkret. Kalau ada penelitian, sampaikan hasilnya. Kalau ada rekomendasi, evaluasi pelaksanaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum. Dan apabila masyarakat mengalami kerugian, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas,” katanya.

Hasrin menegaskan, penyampaian aspirasi akan dilakukan melalui jalur demokratis dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih jauh, Hasrin menilai persoalan Mayayap harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

“Mayayap harus menjadi pembelajaran bahwa investasi dan keadilan ekologis tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah harus membuktikan bahwa sumber daya alam dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap penyelesaian persoalan Mayayap dilakukan dengan mengedepankan hukum, ilmu pengetahuan, transparansi, partisipasi masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Negara hukum harus memberikan kepastian. Negara kesejahteraan harus memberikan perlindungan. Dan pembangunan berkelanjutan harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat,” pungkas Dr. Hasrin Rahim.**