KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE meninjau langsung pelayanan pelaporan pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu di lingkungan Kantor Wali Kota Palu, Rabu (11/03/2026).
Pelayanan tersebut digelar untuk memudahkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan, khususnya terkait pelaporan pajak melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Coretax.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Hadianto melihat secara langsung proses pelayanan yang diberikan kepada para pegawai yang datang berkonsultasi maupun melakukan pelaporan pajak.
Pelayanan dari KPP Pratama Palu tersebut dipusatkan di area depan ruang auditorium Kantor Wali Kota Palu, sehingga pegawai yang memiliki keperluan terkait perpajakan dapat langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mendapatkan layanan.
Pemerintah Kota Palu menyambut baik hadirnya pelayanan ini, karena dinilai sangat membantu aparatur sipil negara maupun pegawai lainnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berkonsultasi maupun menyelesaikan berbagai urusan terkait pelaporan pajak secara tepat waktu.**













