DAERAH  

Warga Desa Oyom Minta Kepastian IPR di Wilayah Hutan Lindung

Warga Desa Oyom bersama pihak ESDM Sulteng/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Sejumlah masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi Palu, Kamis (26/2/2026)

Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Desa Oyom, meminta agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui dinas terkait, menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas pengelolaan tambang galian B (Tembaga) di wilayah hutan lindung.

Dalam pertemuan bersama pihak ESDM Sulteng, perwakilan warga Desa Oyom, Ahmad Sumarlin membeberkan bahwa Kepala Dinas Kehutanan Sulteng dalam pertemuan bersama masyarakat menyatakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) boleh diterbitkan di wilayah hutan lindung. Namun tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan terbuka (under ground).

“Selain itu, Kadis Kehutanan Sulteng berkomitmen jika selesai IPR, akan langsung memproses PPKH. Sementara pihak PTSP Sulteng menyatakan siap membantu warga Desa Oyom,” ungkap Ahmad Sumarlin.

Di tempat yang sama, Ketua LPMD Desa Oyong sekaligus anggota Koperasi Desa Ogotaring I, Pithein menuturkan bahwa pihaknya telah melengkapi persyaratan untuk pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tembaga.

“Empat tahun kami berjuang untuk melengkapi semua persyaratan IPR. Bahkan Gubernur Sulteng memberikan dukungan. Kalau tidak percaya, ada vidionya. Kami hanya ingin kejelasan dari pihak ESDM. Kami sudah lelah kesana-kemari,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba ESDM Sulteng, Sultanisah usai pertemuan menuturkan bahwa pihaknya memberikan solusi untuk polemik warga Desa Oyom. Diantaranya meminta percepatan permohonan perizinan ke pihak Dinas Kehutanan, untuk percepatan penurunan status Hutan Lindung (HL), menjadi Hutan produksi terbatas (HPT).

Kemudian melakukan revisi penyesuaian dokumen rencana pengolahan WPR.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *