Kota Palu Belum Miliki Fasilitas Rawat Inap Gratis Kasus Narkoba

Kegiatan press release BNN Kota Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Hingga saat ini, Kota Palu belum memiliki fasilitas rawat inap gratis untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

Kota Palu sendiri hanya memiliki fasilitas rawat jalan yang terdapat di Rumah Sakit Madani Palu. Sementara, pengguna narkoba yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, direhabilitasi di luar daerah, diantaranya di Provinsi Kalimantan dan Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar).

Sepanjang kurun waktu bulan Januari hingga Desember tahun 2025, BNN Kota Palu memfasilitasi sejumlah masyarakat untuk rehabilitasi narkoba di beberapa wilayah, dengan rincian usia 15 hingga 19 tahun sebanyak 21 orang, usia 20 hingga 24 sebanyak 20 orang, serta usia 46 hingga 50 tahun sebanyak 2 orang.

“Masyarakat yang direhabilitasi didominasi oleh pelajar dan pegawai swasta, sebanyak delapan belas orang. Paling banyak kami kirim ke balai rehabilitasi Tanah Merah Samarinda. Sementara di Rumah Sakit Madani Palu sejumlah dua orang,” sebut Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol, Qorin Wicaksono saat press release akhir tahun bersama sejumlah wartawan di Kantor BNN Palu, Senin siang (22/12/2025).

Berdasarkan pengelompokan alamat, jumlah terbanyak pengguna narkoba yang direhabilitasi, berasal dari Kabupaten Sigi.

Badan Narkotika Nasional Kota Palu juga telah melaksanakan tes urine di beberapa instansi pemerintah, sekolah hingga perusahaan swasta.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap 900 orang, dinyatakan positif narkoba sebanyak 33 orang. Dua diantaranya merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Qorin Wicaksono, BNN Kota Oalu juga telah melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, dipusatkan di Kelurahan Kayumalue Ngapa dan Kayumalue Pajeko.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan narkoba di instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan (sekolah) dan masyarakat, serta kegiatan relawan anti narkoba.

BNN Kota Palu telah menerbitkan sebanyak 500 surat keterangan narkoba bagi masyarakat.

Lebih jauh, Qorin Wicaksono mengaku bahwa sejak kurun waktu dua tahun terakhir, BNN Kota Palu tidak diberikan kewenangan untuk penyidikan kaaus narkoba.

Ia berharap dengan kepemimpinan baru Kepala BNN Pusat, tahun 2026 fungsi penindakan hukum kasus narkoba bisa dikembalikan ke BNN Kota Palu.**(FN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *