HUKUM  

Kejari Palu Tangani 600 Perkara Selama Kurun Waktu Tahun 2025

Kegiatan jumpa pers Kejari Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Selama kurun waktu tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menangani 600 perkara kasus Pidana.

“Selama satu tahun ini, Kejari Palu menangani hampir 600 perkara. Tiga ratus dua perkara telah dieksekusi. SPDP tahap satu 504 perkara, tahap dua 426, masih dalam proses sebanyak 8 perkara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palu, M Rohmat. SH. MH saat kegiatan jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kantor Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).

Menurut Rohmat, wacana penegakan hukum saat ini, bukan lagi semata-mata menggunakan sistim pidana (menghukum tersangka). Namun lebih fokus pada pengembalian kerugian negara. Sehingga dana yang telah diselewengkan tersebut, bisa digunakan untuk pembangunan.

“Jika sebelumnya sistim yang dipakai adalah menghukum dan masukan ke penjara, saat ini paradigma tersebut mulai dirubah. Dengan fokus pada pengembalian kerugian negara,” terangnya.

Lebih jauh, Rohmat membeberkan bahwa Kejari Palu (Datun) juga menangani (melakukan negosiasi) kasus tagihan listrik Rp 700 juta RSUD Anutapura bersama pihak PLN.

Untuk Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palu telah menangani (sidik) beberapa perkara, yakni PBHTB, Diknas (pengadaan mobiler), serta Perumda.

“Ketiga perkara ini telah kami serahkan ke auditor dan masih menunggu hasilnya,” jelas Rohmat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palu, Intik Astuti. SH. MH menerangkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan enam perkara melalui Restorative Justice (mediasi).

Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2000, persyaratan untuk Restorative Justice, diantaranya ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Untuk kasus narkoba, tersangka membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, pemakaian narkoba tidak lebih dari satu hari dengan takaran nol koma, tersangka hanya pemakai saja,” ucapnya.**(FN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *