KAREBA SULTENG, PALU- Sebanyak lima tempat usaha di Kota Palu ditutup sementara karena menunggak membayar pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Aksi penyegelan sementara lima tempat usaha tersebut, dilaksanakan instansi terkait Pemerintah Kota Palu bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, Selasa (5/8/2025).
Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM dalam keyerangan pers-nya menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ucap Kadis.
Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini. Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” jelasnya.
Kadis juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan.
“Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.**