KAREBA SULTENG, PALU- Mencuatnya kasus Kriminalisasi terhadap jurnalis media online Beritamorut.id, Hendly Mangkali, menuai kecaman dari berbagai organisasi pers Bumi Tadulako.
Dilansir dari media Metro Sulawesi.Net, Sabtu (3/5/2025), jurnalis Hendly Mangkali dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota Legislatif pusat, usai memberitakan dugaan perselingkuhan di Kabupaten Morowali Utara.
Hendly Mangkali dijerat dengan UU ITE Pasal pencemaran nama baik, karena dirinya membagikan link berita di akun media sosialnya.
Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan yang ditayangkan terhadap jurnalis Hendly Mangkali.
“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ungkapnya.
Ketua SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk menghormati UU Pers.
“Kami meminta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar. Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi. Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers,” pungkasnya.
Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali, dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers.**