KAREBA SULTENG, PALU- Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) melakukan penelusuran terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa senior.
Penelusuran dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan kekerasan yang diberitakan di media.
Berdasarkan penelusuran awal fakultas, persoalan tersebut bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Dalam rilis resminya, Rabu (7/10/2026), Dosen FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
Teguran tersebut dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis akibat kondisi yang terjadi selama perkuliahan.
Kondisi tersebut kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku menerima informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur mengenai kabar bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.
FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut. Menurut klarifikasinya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.
Karena itu, dugaan tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai. Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia menambahkan, Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Penanganan dari aspek kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.**













