KAREBA SULTENG, PALU- Dugaan penyalahgunaan pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mulai terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada informasi dan indikasi dugaan penyalahgunaan pokok pikiran anggota DPRD Sulteng. Kalau nggak ada, kami nggak nyampe kesini. Tapi belum tentu indikasi bisa menjadi tindak pidana,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto ditemui sejumlah wartawan usai kegiatan rapat koordinasi di kantor DPRD Sulteng, jalan Moh Yamin Kota Palu, Kamis siang (30/7/2026).
Tujuan KPK berkunjung ke DPRD Sulteng sebut Edi Suryanto, untuk mengingatkan kembali agar tidak terjadi penyimpangan pokok pikiran dan perjalanan dinas.
“Kami datang kesini untuk mengingatkan agar jangan sampai terjadi penyimpangan perjalanan dinas dan pokok pikiran,” jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Edi Suryanto, pihaknya masih menunggu data lengkapnya, serta melakukan pendalaman. Jika memang terjadi tindak pidana penyalahgunaan yang merugikan, harus diproses.
Pihaknya juga masih menunggu data kapan pengusulan, siapa pemiliknya, hingga yang menguasai pokir.
“Kami saat ini sementara memperdalam dugaan penyalahgunaan pokok pikiran DPRD Sulteng,” terangnya.**(FN)













