Pansus I DPRD Donggala Bahas Temuan BPK Sulteng Terkait Pengelolaan Aset Daerah

Rapat Pansus I DPRD Donggala bersama OPD/foto: Syamsir

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Panitia khusus (Pansus) I DPRD Donggala bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan rapat pembahasan terkait hasil temuan lapangan pansus terhadap laporan LHP BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah, bahwa pemeriksaan efektivitas manajemen aset 2024 hingga semester I tahun 2025 ini sebagai wujud fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Guna melakukan pemeriksaan mendalam, terhadap tindak lanjut BPK khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang merupakan kekayaan masyarakat. Temuan ini, menunjukkan berbagai permasalahan serius dalam digitalisasi penatausahaan Barang Milik Daerah atau BMD yang belum efektif mendukung pengelolaan aset, pengamanan dan pemanfaatan BMD.

Hal itu ditegaskan oleh salah satu anggota pansus dari fraksi PKB, Firdaus, S. Sos, di Ruang Utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (10/2/2026).

“Permasalahan ini, memerlukan perhatian khusus mengingat aset daerah merupakan bagian vital dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.

Ia juga menyebutkan beberapa catatan hasil pemeriksaan pansus dan analisis yakni kesesuaian dokumen tindak lanjut temuan utama BPK.

“Pansus telah menerima dokumen rekapitulasi pelaksanaan rekomendasi BPK-RI dari Pemda yang secara kumulatif berjumlah 42 dokumen siap upload atau telah ditindak lanjuti,” sebut Firdaus.

Dikatakannya lagi, bahwa dokumen draf Perbup yang berjumlah 6 buah, tetapi yang masuk atau diserahkan ke Pansus hingga laporan ini buat baru 4 buah draf Perbup. Dari 42 dokumen yang menjadi rujukan tindak lanjut Pemda terhadap temuan BPK tersebut, terkesan hanya memenuhi target waktu, namun tidak teliti didalam hal isi dan substansi dari rekomendasi BPK tersebut, sehingga terkesan tidak serius atau hanya untuk sekedar memenuhi syarat administrasi.**(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *