KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala kembali menggelar rapat paripurna ke-II di masa persidangan pertama tahun sidang 2026, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jum’at (13/2/2026).
Rapat ini, juga dihadiri para Ketua Komisi DPRD Donggala dan Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. AP, serta sejumlah pejabat Pemkab Donggala dan Anggota DPRD lainnya.
Rapat pada hari itu berdasarkan ketentuan Pasal 108 Ayat (1) huruf C peraturan tata tertib dewan. Dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus I yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas efektivitas manajemen aset 2024 hingga semester I tahun 2025.
Melalui kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Taufik mempersilahkan Ketua Pansus I Fany Sirey Mowar, untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya di hadapan rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan amatan media ini, Taufik juga berkesempatan untuk memberikan tanggapan dan saran kepada anggota paripurna terhadap hasil penyampaian laporan Panitia khusus I.
Dijelaskannya, bahwa pemberian tanggapan ini, dilakukan dalam dua babak, dengan jumlah 3 orang anggota dewan. Setelah mendengarkan hasil tanggapan tersebut, maka tahapan pemberian tanggapan atas hasil kerja Pansus dalam hal ini telah disetujui dan dinyatakan selesai.
“Dengan diterima hasil kerja Panitia khusus I ini, saya atasnama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Ketua dan Anggota Pansus I yang telah menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Semoga rumusan yang ditetapkan dapat menjadi bahan dasar perbaikan, tata kelola aset daerah demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala, dalam meningkatkan pembangunan di Donggala.
“Dengan diterimanya hasil kerja Pansus I tersebut, dengan ini saya nyatakan dibubarkan,” tutur Taufik.**(SR)













