HUKUM  

Dua Tersangka Pencuri Besi Tower PLN Palu Diringkus Aparat

Dua orang tersangka pencurian besi tower PLN diamankan di Polsek Palu Barat/foto: Polsek Palu Barat

KAREBA SULTENG, PALU- Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala, dengan kerugian total Rp22.770.000.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim West City Hunter dipimpin oleh Dpp Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.

Penangkapan dua orang terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Dua orang yang diamankan berinisial A (25) dan C (19). Dari tangan keduanya disita 28 batang besi tower, alat-alat seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian secara berulang dengan cara merusak, yakni melepas baut besi tower dan kemudian menjualnya ke loakan secara bertahap.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menyatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.”

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak lain yang terlibat dan mengungkap jaringan kriminal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *