KAREBA SULTENG, PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ucapnya, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 34 personel Polda Sulteng secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kapolda Sulteng menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Kapolda Sulteng.
Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Ia berharap, keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.**













