KAREBA SULTENG, PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan mantan Pj Bupati Morowali (RI), tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi mess pemda yang merugikan negara senilai Rp 9 miliar.
Dalam jumpa pers bersama sejumlah media di command center Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026), Aspidsus Kejati Sulteng, Salahudin SH, MH, didampingi Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian SH, MH, serta Asisten Intel menjelaskan bahwa tersangka RI yang merupakan mantan Pj Bupati Morowali, dijemput di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati.
Menurutnya, tim Kejati Sulteng berangkat ke Jakarta pada hari Jumat subuh (30/1/2026). Setelah melakukan pemeriksaan tersangka di lantai dua ruang seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta selama tiga jam, dan berlangsung aman.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim Kejati Sulteng berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RI di Rutan Kejagung, cabang Jakarta Selatan selama tiga jam, namun pada akhirnya tersangka didampingi tim berangkat ke Palu menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri pada hari Sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 wita.
Setibanya di Kota Palu lanjut Aspidsus, tersangka langsung digiring ke Rutan Maesa, dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari.
“Tersangka empat kali mangkir dari panggilan Kejati, dengan beberapa alasan. Diantaranya karena menghadiri pesta keluarga, kemudian sakit dan panggilan ketiga juga tidak hadir karena sakit. Pada panggilan ketiga, tim akhirnya mendatangi rumah sakit tentara di Bintaro secara diam-diam,” terangnya.
Setelah itu, tim melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bintaro untuk konfirmasi terkait penyakit yang diderita tersangka RI. Berdasarkan hasil rekam medik, tersangka menjalani proses cek jantung.
Berdasarkan keterangan dokter spesialis jantung, tersangka diperbolehkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Sulteng, dan menjalani diperkenankan rawat jalan.
“Hasil dari pemeriksaan beberapa dokter spesialis jantung, tersangka memungkinkan untuk ditahan, dalam hal fungsi jantung tersangka menurut dokter, masih dalam kategori sehat,” ungkap Aspidsus Kejati Sulteng.
Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 miliar, namun hal itu tidak dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan UU korupsi pasal 4.**(FN)













