Fraksi PKS DPRD Palu Dukung Tuntutan Warga Lingkar Tambang Emas Poboya

Kegiatan demonstrasi warga lingkar tambang emas Poboya di depan kantor DPRD Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu mendukung tuntutan tanah ulayat adat dan penciutan lahan warga lingkar tambang emas Poboya.

“Saya atas nama anggota DPRD Palu dari Fraksi PKS, mendukung penuh aspirasi warga untuk memperjuangkan hak-hak tambang Poboya,” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Rusman Ramli saat menerima ribuan masyarakat lingkar tambang yang menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Palu, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Rusman Ramli juga menegaskan bahwa DPRD Palu membuka ruang dialog lintas lembaga dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.

“Kita tidak anti terhadap investasi. Kita sangat mengharapkan hal itu untuk kemajuan pembangunan Kota Palu. Namun investasi tersebut harus berpedoman pada keadilan bagi masyarakat. Olehnya kami di DPRD akan memperjuangkan hal itu,” ucapnya.

Pihaknya siap untuk melakukan penandatanganan sejumlah tuntutan warga lingkar tambang emas Poboya.

“Saya bersama pak Nurhalis Nur, siap menandatangani tuntutan warga Poboya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Nurhalis Nur menuturkan bahwa pihaknya siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Ia memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Olehnya, DPRD Palu bersama masyarakat harus bahu membahu dalam menyuarakan aspirasi.

“Mewakili anggota DPRD Kota Palu, kami siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdapat tiga poin tuntunan waega lingkar tambang emas Poboya, diantaranya:

Menuntut pengembalian sebagian hak atas tanah ulayat adat yang telah dirampas oleh PT CPM, agar dilakukan penciutan sesegera mungkin.

Menolak monopoli oligarki atas pengelolaan tambang emas Poboya dan menuntut kedaulatan rakyat pengelolaan tambang emas Poboya, serta meminta kepada pihak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penertiban izin wilayah pertambangan rakyat.

Mengutuk keras pernyataan oknum pejabat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah ataupun pihak lain, yang memberikan stigma ilegal atau berkonotasi negatif dengan cara menuding sebagai pelaku kejahatan bagi para penambang kecil yang hanya mencari makan dari aktivitas pertambangan di Poboya dan sekitarnya.**(FN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *