KAREBA SULTENG PALU- Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu menilai kepolisian seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam mengusut dugaan penipuan jual beli kendaraan yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY di Kota Palu, karena didukung sarana serta kewenangan yang memadai.
Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut tergolong sederhana dan dapat segera diungkap apabila ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.
“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” ujar Syahrudin, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 November 2025, bermula dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria berinisial R.
Korban MY kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk memastikan keberadaan unit yang ditawarkan.
Di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan berinisial I yang berada bersama unit kendaraan tersebut. Menurut Syahrudin, I menyampaikan pernyataan yang menunjukkan adanya hubungan dengan R.
“I mengatakan bahwa sudah ada beberapa calon pembeli, tetapi diminta menunggu karena kendaraan itu akan dibeli oleh MY,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan unit kendaraan, MY kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi transfer online. Sebelum transfer dilakukan, MY memastikan kembali nomor rekening tujuan kepada I , yang disebut sebagai milik R dan dibenarkan oleh I.
Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat keterkaitan antara penjual dan pihak yang menguasai unit kendaraan.
Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada R apabila I merupakan pemilik kendaraan.
“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai,” tegasnya.
Syahrudin menambahkan, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus tersebut seharusnya tidak mengalami hambatan berarti.
Oleh karena itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera menemukan keberadaan R serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan.
Ia menegaskan kepolisian tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” pungkasnya.**













