Dukcapil Palu Perpanjang MoU Dengan Lapas, Rutan dan LPKA

Pemerintah Kota Palu saat melakukan penandatanganan MoU bersama sejumlah lemabaga/foto: Jufri

KAREBA SULTENG, PALU- Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kembali melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan sejumlah pihak, Rabu (27/08/2025), bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota Palu.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama ini yakni Kantor Pengadilan Agama Kota Palu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, serta Klinik Umum Ni Luh Nuriati.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE.,M.A.P bersama para pimpinan lembaga yang ada.

Kerjasama ini berfokus pada pemenuhan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu, termasuk warga binaan di lapas, rutan, maupun LPKA, serta pelayanan kependudukan bagi masyarakat umum melalui fasilitas kesehatan.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, SE., menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari MoU yang sudah berjalan sebelumnya.

“Kami memperpanjang MoU untuk melakukan perekaman bagi warga binaan. Hal ini terkait dengan inovasi PAKAI MASKERLA (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan) yang mempermudah pemenuhan dokumen kependudukan bagi narapidana. Layanan ini berbentuk jemput bola, di mana tim Disdukcapil langsung mendatangi lapas-lapas untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Kadis.

Selain itu, kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Palu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang telah menerima akta perceraian agar langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui.

Tidak hanya itu, inovasi lain yakni ALPUKAT (Anak Lahir Pulang Bawa Akta) turut diperkuat melalui kerjasama dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.

“Dengan inovasi Alpukat, bayi yang lahir di klinik tersebut langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah,” tambah Walawati.

Melalui berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *