KAREBA SULTENG, TOJO UNA-UNA- Setelah buron selama tujuh bulan, RR (46) tersangka pelaku penipuan berkedok tukar tambah mobil, akhirnya diciduk Tim Resmob Polres Tojo Una-Una di persembunyiannya di Dusun 2, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu sore (23/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan titik terang dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang ASN, Ismail sejak 7 Januari 2025 dengan kerugian mencapai Rp115.000.000.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan komitmen Polres Tojo Una Una untuk tidak berhenti mengejar para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata kerja keras dan dedikasi tim Resmob kami dalam mengungkap kasus-kasus penipuan yang meresahkan. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa,” tegas Iptu Martono.
Iptu Martono menambahan, perburuan RR dimulai sejak pagi hari kemarin. Sekitar pukul 10.00 WITA, tim Resmob mendapatkan informasi krusial mengenai keberadaan pelaku di Jl. Serikaya, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota. Setelah penyelidikan intensif, keberadaan pasti Rusli teridentifikasi di Desa Balingara, Ampana Tete.
“Tanpa membuang waktu, sekitar pukul 15.00 WITA, tim Resmob langsung bergerak cepat. Operasi senyap tersebut membuahkan hasil. RR berhasil diamankan” ujar Kasihumas.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya terkait penipuan dan penggelapan ini,” lanjutnya.
Modus operandi pelaku sungguh licik: menawarkan tukar tambah mobil Avanza Tipe G milik korban, namun setelah mobil diserahkan, janji manis pelaku tak pernah terealisasi. Mobil pengganti tak kunjung ada, dan Rusli Rampatana menghilang bak ditelan bumi.
Saat ini, RR telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Kondisi pelaku dilaporkan sehat jasmani, dan situasi penangkapan berjalan aman terkendali.**