Segel Kantor Kelurahan, Warga Balaroa Tagih Sertifikat Kepemilikan Huntap

Aksi penyegelan kantor kelurahan Balaroa/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Sejumlah warga hunian tetap (huntap) menyegel kantor kelurahan Balaroa, Kamis (10/7/2025).

Warga menuntut sertifikat kepemilikan hunian tetap yang hingga saat ini belum mereka terima pasca bencana alam 28 September 2018.

Menyikap hal itu, Wali Kota Palu melakukan pertemuan bersama warga penyintas bencana Kelurahan Balaroa.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Hadianto memberikan penjelasan langsung mengenai proses persertifikatan huntap.

Wali kota menyampaikan bahwa proses ini berjalan bersamaan dengan huntap lainnya, seperti Huntap Tondo serta beberapa huntap lain yang saat ini juga masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk Huntap Balaroa, insyaallah paling lambat tahun depan sertifikatnya akan diusahakan selesai. Tidak perlu khawatir, karena SK penerima huntap itu sebenarnya sudah menjadi legalitas. Hanya saja legalitas secara parsial berupa sertifikat yang sedang kita upayakan. Tahun depan insyaallah kita selesaikan persoalan ini,” jelas wali kota.

Lebih lanjut, wali kota menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum akhir tahun depan, dengan harapan dapat bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan pada Agustus 2026.

“Ini jadi komitmen saya untuk kita keluarga besar Huntap Balaroa,” tegas wali kota.

Terkait dengan keluhan warga terhadap lurah setempat, Wali Kota Hadianto juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberi teguran kepada lurah apabila ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan prinsip masyarakat.

Namun, wali kota menegaskan bahwa pergantian lurah tidak akan dilakukan hanya karena adanya tekanan tertentu.

“Pokoknya keluhan yang disampaikan akan menjadi perhatian saya,” ucap wali kota.

Di akhir pertemuan, Wali Kota Hadianto juga meminta agar kantor kelurahan tetap dibuka dan tidak disegel, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Urusan lurah tetap akan dievaluasi, tapi kantor kelurahan harus tetap dibuka supaya pelayanan tetap berjalan,” tutup wali kota.

Dengan penegasan komitmen dari pemerintah kota tersebut, diharapkan persoalan sertifikat Huntap Balaroa segera terselesaikan demi kepastian hukum dan kenyamanan warga yang telah lama menunggu.**(sumber: humas pemkot palu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *